Bab V
Warganegara dan Negara
Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri
Ciri hukum adalah :
1)
Adanya perintah atau larangan
2)
Perintah atau larangan itu harus di patuhi setiap orang
Sumber-sumber hukum
Sumber dapat di tinjau dari segi material dan segi formal.
1) Sumber hukum material dapat di tinjau memalui dari berbagai sudut, misalnya
dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
2)
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
a.
Undang-undang (statute)
b.
Kebiasaaan (Costum)
c.
Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
d.
Traktat (Treaty)
e.
Pendapat Sarjana Hukum
Negara ialah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1)
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan di arahkan pada tujuan negara.
Sifat-sifat Negara
Sebagai oragnisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang
tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara dari
kedaulatan yang di miliki. Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban.
2) Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetaplan
tujuan bersama dari masyarakat.
3)
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai
semua orang tanpa kecuali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar