BAB VII
Masyarakat Pedesaan dan
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering di sebut dengan urban
community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat – sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Ciri yang menonjol pada masyarakat kota adalah kehidupan keagamaan berkurang
bila di bandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Orang kota pada umumnya
dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai
batas-batas yang nyata. Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih
banyak di peroleh warga kota dari pada warga desa.
Masyarakat pedesaaan dan
perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat,
bersifat ketergantungan, karena saling membutuhkan. Peningkatan jumlah penduduk
tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja pada akhirnya berakibat di
pedesaaan terdapat banyak oang yang tidak mempunyai pekerjaan.
Masyarakat pedesaan/desa
adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan sendiri. Perdesaan mempunyai ciri-ciri seperti saling kenal dengan
antar ribuan jiwa, ada pertalian yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan,
dan cara berusaha agraris bersifat sambilan. Masyarakat pedesaan di tandai
dengan pemilikan ikatan persaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu
perasaan setiap warga / anggota masyarakat yang amat kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar