Prosedur
Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Bisnis di bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu
mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis.
Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang
berhubungan dengan dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu saya akan coba
membantu dalam memberikan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan
pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin
perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah
merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·
Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus
dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·
Izin dari Departemen Teknis
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar
maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait
yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan
badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft
Kontrak Kerja Untuk Proyek Teknologi Informasi
Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa dimana
seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal”.(subekti, 1983:1).
Syarat – syarat kontrak kerja (perjanjian)
Menurut pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang
mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus
mempedomani pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan 4 syarat
sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.
Kesepakatan
Yang dimaksud dengan kesepakatan disini adalah adanya
rasa ikhlas atau saling member dan menerima atau sukarela di antara pihak –
pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak
dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau keahlian.
2.
Kecakapan
Kecakapan disini berarti para pihak yang membuat
kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum.
Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak
cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang
dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur
18 tahun. Meskipun belum berumur 18 tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3.
Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas,
setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, boleh samar-samar. Hal ini penting
untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
4.
Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesulitan.
Cara membuat kontrak (perjanjian) kerja :
Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh
masa yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa
percobaan.
·
Masa percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
·
Yang dapat membuat perjanjian kerja
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
·
Bentuk perjanjian kerja
Bentuk perjanjian kerja untuk waktu
tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Bagi perjanjian
kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan
bahasa Indonesia dan tulisan latin. Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu bentuknya bebas artinya dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
Selain itu bahasa maupun yang digunakan juga bebas, demikian juga dibuat
rangkap berapa , terserah pada kedua belah pihak.
·
Isi perjanjian kerja
Baik dalam KUH Perdata maupun dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/PER/1986 tentang kesepakatan kerja
untuk waktu tertentu tidak ditentukan tentang isi dari perjanjian kerja. Pada
pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan
atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan.
·
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk
Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasari atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2
tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan
maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 hari dari
berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
·
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat.
Jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
Ø
Yang sekali selesai atau sementara
sifatnya.
Ø
Diperkirakan
untuk waktu yang tidak terlalu lama akan selesai.
Ø
Bersifat musiman atau yang berulang
kembali.
Ø
Yang bukan merupakan kegiatan pokok
suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang.
Ø
Yang berhubungan dengan produk baru,
atau kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjagaan.
Bagi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua
pekerjaan, tidak membedakan sifat, jenis dan kegiatannya.
·
Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian
kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak
manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (pasal 1601e KUH
Perdata). Meskipun uang panjar
dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Prosedur
Pengadaan Proyek Teknologi Informasi
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu
untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode
pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum,
Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian
kualifikasi
·
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan
dan penunjukan langsung
·
Penunjukan
penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan
kontrak
Kontak
Bisnis
Kontak bisnis
adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang
lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Fakta
Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas
merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
Mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas
merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International
pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah,
Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan
nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas
perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu
menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak
melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas
tersebut.
Daftar
Pustaka :