Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa
Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini
menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.
Pengertian
Bank Indonesia (BI) :
Bank
Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank
sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. BI juga menjadi satu-satunya
lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di indonesia. Dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat
sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution.
Pengertian
Bank Umum :
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran; sin, bank komersial (commercial bank/full service bank).
Paket Kebijakan
Deregulasi Pakto 88 (27 Oktober 1988)
Didalam
paket oktober 88 ini merupakan suatu asupan gizi yang sangat bagus dalam
perbankan di Indonesia. Dengan paket oktober ini pemerintah lebih peka terhadap
perkembangan perbankan di Indonesia. Dalam paket ini lebih bebas atau liberal
kepada pengusaha yang ingin mendirikan bank sendiri atau bank baru. Disini juga
, bank – bank asing yang sudah membangun bank sebelum paket ini dluncurkan
dapat membangun cabang di 6 kota. Dan bank asing lainnya juga dapat bekerja
sama dengan bank – bank swasta nasional. Ini membuat suatu monopoli penyuntikan
BUMN terhadap bank – bank milik pemerintah. Dengan kemudahan syarat dalam
mendirikan bank, membuat suatu peledakan bank di Indonesia. Sehingga
menimbulkan suatu kelemahan yang sangat luar biasanya terhadap paket tersebut.
Paket
Deregulasi Kebijakan Pakdes 88 (20 Desember 1988)
Berisi
tentang memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka
peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini memudahkan investor
yang berada di luar Jakarta.
Modal Ventura
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha
(investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini
dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan
sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini
biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang
tinggi pula.
Jenis-
Jenis Modal Ventura
Berdasarkan
Cara Pemberian Bantuan :
Bantuan
yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi
dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas daswar cara
pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan
menjadi:
·
Single tier approach
Pendekatan
ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura dalam dua fungsi sekaligus,
yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan ( fund company) dan juga sebagai
pemberian bantuan manajemen atau pengelolaan dana ( management company ).
·
Two tier approach
Pendekat
ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untu menerima bantuan
pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal Ventura yang berbda.
Berdasarkan
cara Penghimpunan Dana :
Perusahaan
modal ventura secar umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari
modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau dari cara penghimpunan
dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
·
Leverage ventura capital
Modal
ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian
besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak
disebut leverage venture capital.
·
Equity venture capital
Modal
ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian
besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk
disebut equity venture capital.
Berdasarkan
Kepemilkan :
Atas
dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa
jenis sebagai berikut:
·
Private ‘ venture-capital’
Company
perusahaan
modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa
efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
·
Public ‘ venture-capital’
company
perusahaan
modal ventura yang telah go public atau menjual sahamnya melalui
bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’ Company.
·
Bank Affoliate ‘
venture-capital’ Company
perusahaan
modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau
memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘
venture-capital’ Company.
Pasar Modal
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,
2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa
pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.